Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
''Perbankan syariah'' atau '''perbankan Islam''' (“bahasa Arab : المصرفية الإسلامية ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam ( syariah ). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam (agama Islam) untuk meminjamkan atau memungut (pinjaman) dengan mengenakan suku bunga/bunga pinjaman ('riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia. Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). ''Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia.'' dalam ''Journal of Financial Services Marketing'' Saeed, Abdullah. (1996). ''Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation.'' Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
== Sejarah ==
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Subhi Y. Labib (1969), ''Capitalism in Medieval Islam'' dalam ''The Journal of Economic History'', '''29''' (1), hlm. 79-96 Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. ASaeed Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir. Muhammad Syafii Antonio/Syafi'i Antonio, Muhammad (2001). ''Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik'',
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika., dalam Imtiyazuddin Ahmad ''Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge'' (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999). Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah ''The Economist''. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
== Prinsip perbankan syariah ==
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip syariah/hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
# Perniagaan atas barang-barang yang haram
# Suku bunga (ربا ''riba''),
# Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر ''maisir''), serta
# Ketidakpastian|Ketidakjelasan dan manipulasi|manipulatif (غرر ''gharar'').
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
'''Bank Islam'''
* Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
* Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
* Berorientasi keuntungan dan ''falah'' (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
* Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
* Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
'''Bank Konvensional'''
* Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
* Memakai perangkat suku bunga
* Berorientasi keuntungan
* Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
* Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya ''Islamic Doctrine on Banking and Insurance'' (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
== Produk perbankan syariah ==
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
=== Titipan atau simpanan ===
* '''Wadiah|Al-Wadi'ah''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
* '''Deposito Mudhorobah''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
=== Bagi hasil ===
* '''Musyarakah|Al-Musyarakah''' (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
* '''Mudharabah|Al-Mudharabah''', adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
* '''Al-Muzara'ah''', adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
* '''Al-Musaqah''', adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
=== Jual beli ===
* '''Murabahah|Bai' Al-Murabahah''', adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
* '''Bai' As-Salam''', Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
* '''Bai' Al-Istishna'''', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
=== Sewa ===
* '''Al-Ijarah'''
* '''Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik'''
== Referensi ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara}}
{{Reflist}
Bank umum syariah
Bank swasta nasional devisa
§ Bank BNI Syariah
§ Bank Muamalat Indonesia
§ Bank Syariah Mandiri
Bank swasta nasional nondevisa
§ Bank BCA Syariah
§ Bank BJB Syariah
§ Bank BRI Syariah
§ Bank Mega Syariah
§ Panin Bank Syariah
§ Bank Syariah Bukopin
§ Bank Victoria Syariah
Bank campuran
§ Bank Maybank Syariah
§
Unit usaha syariah bank umum konvensional
Bank pemerintah
§ Bank BTN Syariah
Bank swasta nasional devisa
§ Bank Danamon Syariah
§ CIMB Niaga Syariah
§ BII Syariah
§ NISP Syariah
§ Bank Permata Syariah
Bank pembangunan daerah
§ Bank BPD Aceh Syariah
§ Bank DKI Syariah
§ Bang KalBar Syariah
§ Bank KalSel Syariah
§ Bank NTB Syariah
§ Bank Riau Kepri Syariah
§ Bank SumSel Babel Syariah
§ Bank Sumut Syariah
Bank asing
Bank HSBC Amanah
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah Perkembangan Bank Syariah di dunia yang menyebar hingga Indonesia, di Indonesia sendiri Bank Syariah sudah menyebar di seluruh kota dan bersaing ketat dengan Bank Konvensional yang sudah ada. Keberadaan Bank Syariah Indonesia punya nilai plus sendiri karena Mayoritas penduduk di Indonesia Beragama Islam. Pada umumnya masyarakat Indonesia menggunakan Jasa Perbankan Syariah untuk kepentingan beribadah haji dan peminjaman modal untuk usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar