Senin, 26 Maret 2012

perilaku konsumen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sari Husada dan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (Alfamart) bekerjasama dalam melakukan penjualan produk untuk keperluan bayi dan balita atau Mini Baby Universe (Dunia Si Kecil) di gerai mini market Alfamart Bukit Duri Selatan Jakarta Selatan,
Peresmian program Mini Baby Universe dilakukan oleh Chief Operating Officer (COO) Grouppe Danone, Bernard Hours, yang didampingi oleh jajaran direksi Sari Husada dan jajaran Direksi Alfamart.
Sari Husada memiliki sejarah yang panjang di Indonesia dengan produk-produk yang didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu dan anak, tampilan Mini Baby Universe (Dunia Si Kecil) di bangun untuk mempermudah konsumen khususnya ibu dan orangtua mencari keperluan berbelanja balitanya.
Selain itu, project Mini Baby Universe bertujuan menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan unik bagi konsumen dan pembeli produk bayi khususnya para ibu.
Presiden Direktur Sari Husada Boris Bourdin mengatakan, sebagai perusahaan penghasil produk nutrisi ibu dan anak, pengembangan Mini Baby Universe dilatar belakangi dari penelitian tentang perilaku konsumen di toko Alfamart, dimana 40% dari pengunjung menghabiskan waktu sekitar tiga puluh menit sampai satu jam untuk berbelanja.
“Salah satu temuan yang paling unik, khusus kategori susu anak adalah pembeli haus akan pengetahuan tentang kebutuhan nutrisi untuk anak," ujar Boris di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Dalam penelitian tersebut juga disimpulkan bahwa pengunjung toko masih menemukan kesulitan menemukan produk yang ia butuhkan di dalam toko, sedangkan untuk kategori susu, 70% pengunjung akan berpindah ke toko lain jika tidak dapat menemukan produk yang ia cari.
”Gerai Alfamart khusus produk bayi ini akan lebih mendekatkan kami dengan pelanggan, di sini pengunjung dapat menjumpai produk-produk pilihan yang diinginkanya,” kata Feny DJoko Susanto, Presiden Direktur Alfamart.
Presiden Direktur Alfamart Feny Djoko Susanto menambahkan dengan mini baby universe diharapkan Sari Husada dan Alfamart dapat menjawab kebutuhan dan keinginan pengunjung toko ketika berbelanja.
Perubahan yang dilakukan dalam konsep mini baby universe ini adalah dengan melakukan pengelompokan seluruh kategori produk bayi (susu, popok, perlengkapan, toiletries) menjadi satu kesatuan sebagai fokus perhatian dari toko.
Konsep Mini Baby Universe juga melakukan segmentasi kategori yang sangat jelas dan berdasarkan pada 360 minggu perjalanan seorang Ibu sampai anak tumbuh di usia 6 tahun. Selain itu, dilakukan upaya untuk mempermudah navigasi belanja pengunjung toko dengan melakukan pengelompokan kategori dan penempatan petunjuk kategori.
Pengunjung juga akan mendaptkan edukasi mengenai baby category melalui pemasangan panel-panel edukasi.
" Untuk tahap awal, Mini Baby Universe dibangun di tiga gerai Alfamart, selain bukit duri selatan, kami ada di Cempaka Mas dan Cileungsi Bogor, dan tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lagi ke toko yang lain,” tandas Feny.

Safety first

Keselamatan pengelasan adalah sangat penting untuk mengikuti aturan-aturan keselamatan ini berkenaan dengan pengelasan karena potensi kejutan listrik. Seperti yang mungkin anda sudah tahu, alat pengelas DC menghasilkan kira-kira 100 volt. Apabila seseorang menyentuh pegangan elektroda alat pengelas dengan dua kutub yang berlawanan (searah dan bolak-balik) secara bersamaan, tegangan akan berlipat ganda menjadi tingkat gangguan fatal sebesar 200 volt !!.
Mesin pengelas harus diberi tanda sebagai berikut :
Searah  = Kuning
Bolak-Balik  = Merah
Pegangan elektroda pengelas harus diberi warna :
Searah  = Kuning
Bolak-Balik  = Merah
Catatan !!! Adalah tanggung jawab penuh orang yang mepersiapkan pengelasan untuk mengetahui kutub apa yang ada sebelum meneruskan pekerjaan. Juga, elektroda dan mesin pengelas harus mempunyai warna yang cocok sebelum digunakan.
Alat pengelas tidak diperbolehkan untuk dipergunakan mengelas dengan kutub yang berlawanan (searah dan bolak-balik) yang berjarak kurang dari sepuluh kaki.
Apabila mengelas dengan sistem induk distribusi listrik (kelompok enam) semua sistem pendistribusian listrik akan digunakan dengan kutub yang sama, baik searah maupun bolak-balik, jangan digabung.
Jika anda pernah mengalami suatu sengatan listrik atau masalah lain dengan mesin las yang tidak bekerja dengan baik, hentikan dan hubungi pengawas dan pengawas listrik anda.
Pernahkah anda bertanya pada diri anda, “Mengapa saya harus direpotkan dengan penarikan kabel pengelasan terpisah untuk arde ?”  Inilah beberapa alasan yang dapat membantu anda untuk memahami pentingnya kabel dalam tanah (arde) :
  • Listrik menghantarkan arus pendek. Arus itu dapat mengenai anda tanpa kabel arde.
  • Listrik juga menghantarkan arus tahanan lemah. Arus tahanan lemah dapat mengenai anda tanpa adanya kabel arde.
  • Peralatan pabrik dapat rusak atau hancur langsung pada setiap pekerjaan dengan tanpa adanya arde yang terpisah.
Yakinkan selalu diri anda bahwa anda telah memasang kabel dalam tanah dengan tepat, setiap alat kerja dalam keadaan baik, lengkap, berjalan aman. Arde kembali melalui baja bangunan, gantungan, pipa-pipa udara, rantai-penarik, alat pengangkat, elevator, dan arus yang sama tidak dapat diandalkan.
Jadi, Ingat – Jangan biarkan siapapun juga atau anda sendiri berfungsi menjadi arde. Biarkanlah kabel terpisah dalam tanah yang sudah dirancang menjadi pengantar arus tersebut.

http://www.artikelk3.com/keselamatan-pengelasan.html 

Rabu, 14 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

MAKALAH DAMPAK KORUPSI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

NAMA               :           NANDI SETIADI
KELAS              :           3EA15
NPM                  :           12209605
FAKULTAS      :           EKONOMI









ABSTRAK
            Kita biasa mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”. Hampir semua orang tahu tentang kata itu dan banyak orang juga yang melakukan hal itu di negara kita ini. Seringkali orang yang melakukan tindakan korupsi tidak peduli dan tidak mengkhawatirkan dampak yang dari mereka lakukan, itu sebabnya banyak orang yang tidak sadar kalau dirinya melakukan tindakan korupsi.
            Banyak hal yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak Korupsi salah satunya dengan minindak pidana para pelaku korupsi dengan hukuman yang berat sesuai Undang – Undang yang dibuat tentang praktek Korupsi. Di Bandung para Satlantas juga melakukan ikrar guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, cara seperti tadi bisa memberikan contoh kepada petinggi negara yang sering melakukan tindakan korupsi dan menindas rakyat kecil
            Tidak cukup dengan jerat hukum untuk para pelaku korupsi, Pemerintah juga meminta bantuan kepada seluruh masyarakat tentang bahayanya tindak korupsi dan menanamkan nilai-nilai positif sejak dini agar kelak Negara Indonesia bisa bebas dari KORUPSI. Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya. Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai 'governance' pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN saya menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.







i
KATA PENGANTAR




Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “MAKALAH DAMPAK KORUPSI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA”.

Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Bahasa Indonesia 2 .

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
-          Wikipedia.com
-          Google.com 

Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.






HORMAT SAYA


PENULIS


ii
DAFTAR ISI


ABSTRAK…………………………………………………………………i

      Kata Pengantar………...…...…………………………………………..ii

      Daftar Isi……………………………………………………………….iii

BAB 1

      Pendahuluan……………..…………………………………………….1

BAB 2

     2.1 Kerangka Teoritis………..…………………………………………2

     2.2 Pembahasan………….…………………………………………….4
        
           Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi……………………………….5

           Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi………………9

BAB 3

      Akar Tindakan Korupsi di DPR…………………………….……….11

KESIMPULAN……………………………….......……………………12

DAFTAR PUSTAKA…………………………...……………………...13















iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.3            Latar Belakang
          Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
        Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1.    Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2.    Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.

1.2       Rumusan Masalah
            1. Bagaimana cara memberantas korupsi yang sudah menjadi kebiasaan di Indonesia
            2. Mempelajari Tingkah Laku para Koruptor
            3. Pelaku Koruptor yang ada di intasi Pemerintahan
            4. Tindakan Pencegahan Korupsi

1.3       Tujuan Penilitian
           Harapan kami mempelajari ini supaya tidak ada lagi korupsi di Negara ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.






Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                 page 1

BAB 2
2.1     KERANGKA TEORITIS
Korupsi (bahasa latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
§  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§  penggelapan dalam jabatan;
§  pemerasan dalam jabatan;
§  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
§  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
         
Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                         page2
Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·       Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·       Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
·       Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
      
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
·       Perbuatan melawan hukum
·       Penyalahgunaan kewenangan
·       Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik. korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Akibat Dari Korupsi
1.    Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.    Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.    Menurunya pendapatan Negara.
4.    Hukum tidak lagi dihormati.


PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a.     Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum  atau merugikan Negara ( perekonomian).
b.    Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.     Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
                                                           
Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                       page 3
2.2     PEMBAHASAN
A. Makna Tindak Pidana Korupsi 

            Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
           Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
           Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.



Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                     page  4

B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi 
            Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
            Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan.

Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                       page 5
Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap.           Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
             Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
             Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”.
Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                       page 6
Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
            Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.

C. Korupsi dan Desentralisasi
              Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi.

Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                       page 7
            Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah.
Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah.
            Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
               Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.



Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                       page 8

D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi 
              Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
             Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
             Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.

Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                       page 9
            Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.
D. Polisi di Bandung Bebas dari Korupsi
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abdul Rakhman Baso memimpin pelaksanaan ikrar satuan lalu lintas (satlantas) Polrestabes Bandung, pukul 08.00, Sabtu (10/3/2012).
"Tak lain, ikrar ini guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bebas pungutan liar. Apel ini mudah-mudahan bukan hanya seremonial belaka. Tapi, dijadikan tonggak untuk menjadikan perubahan, komitmen kepada pribadi, institusi kepada negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat," ujar Kapolrestabes dalam sambutannya.
Pada upacara ini, selain memimpin upacara, Kapolrestabes juga berkesempatan menyematkan pin integritas Satlantas bebas KKN kepada 3 anggota Satlantas perwakilan.
Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                     page 10
BAB 3
AKAR TINDAKAN KORUPSI DI DPR
Bertambah panjangnya daftar anggota DPR yang ditangkap KPK dengan dugaan suap dan penyimpangan dana memberikan tamparan serius  bagi lembaga wakil rakyat itu. Hal ini juga memunculkan tanda tanya, celah apa yang dimiliki anggota Dewan sehingga bisa bermain-main dengan posisinya yang selalu dikatakan terhormat itu.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfud Sidik mengatakan, solusi atas persoalan ini tidak sederhana
. Harus membongkar akar masalahnya, di hulu dan hilirnya. Seperti apa?
Dalam diskusi di Press Room Gedung DPR, Jumat (4/7), Mahfud membeberkan 4 akar yang memungkinkan tumbuh suburnya praktik korupsi di DPR.Pertama, berawal dari proses rekruitmen kader yang dilakukan partai politik.
"Saya melihat di salah satu televisi swasta ada seorang anggota DPR yang secara terbuka membeberkan fakta bahwa pada pemilu tahun 2004 dia mengeluarkan dana Rp 2 miliar untuk menjadi anggota DPR. Untuk tahun 2009, dia menyiapkan Rp 4 miliar untuk dana kampanye. Jadi, memang banyak pos-pos yang harus dilalui. High cost procedure ini menjadi pintu awal praktik korupsi," kata Mahfud.
Hal kedua yang disebutkan Mahfud, persoalan pendanaan partai politik. Tidak diperbolehkannya parpol membangun unit usaha menyebabkan parpol mengandalkan sumbangan anggota dan pihak lainnya untuk membiayai partai. Padahal, menurut dia, pembiayaan parpol bukanlah sedikit.
Ketiga, kuatnya kewenangan DPR di bidang budgeting. Kewenangan yang kuat ini membuka peluang korupsi dan kolusi. "Dan terakhir, mekanisme kontrol. Sehebat-hebatnya Badan Kehormatan (BK) DPR, dia enggak akan tega 'makan' teman sendiri," kata Mahfud.
Anggota DPR lainnya, Eva Sundari, berpendapat, persoalan krusial anggota Dewan adalah beragamnya pemahaman soal etika. Pada tataran intelektual dan wawasan tak ada masalah. Namun, ketika masuk dalam tataran etika secara operasional muncul pendapat yang berbeda-beda. "Pemahaman tentang ethic yang kurang. Kalau etikanya dioperasionalisasikan, nah kacau itu. Misalnya, menerima hadiah boleh apa enggak. Itu pendapatnya beda-beda, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak. Macam-macam pendapatnya, kemudian main angka. Kalau 500 juta tidak boleh, di bawah itu boleh. Kacau kalau sudah bicara di tingkatan operasionalisasi etika," ujar Eva.
Oleh karena itu, menurut dia, perlunya dikuatkan fungsi Badan Kehormatan (BK) DPR untuk membenahi perilaku anggota Dewan.

Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                   page 11
KESIMPULAN

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
                                                















Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain secara ilegal                      page 12
DAFTAR PUSTAKA
-          Ahira Anne , 2012, “Abstrak Makalah” dalam http://www.anneahira.com/abstrak-makalah.htm
-          Sahabatnet , 2011, “Contoh Makalah Korupsi” dalam http://www.unjabisnis.net/contoh-makalah-korupsi.html
-          Wikipedia , 2010, “Korupsi” dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
-          Djiwandono. J . Soedradjad , 1999, “Hidup Lebih Pasak dari Pada Tiang” dalam http://www.pacific.net.id/pakar/sj/korupsi_masalah_pokok_kkn.html
-          Feedfurry, 2009, “makalah korupsi” dalam http://intl.feedfury.com/content/30095993-makalah-korupsi-di-indonesia.html
-          Tribbun News, 2012, “Polisi di Bandung bebas KKN” dalam http://www.tribunnews.com/2012/03/10/polisi-di-bandung-bebas-dari-korupsi-kolusi-dan-nepotisme






















                                                                                                              page 13