Jumat, 09 November 2012

Makalah Korupsi


MAKALAH



KORUPSI




RIZKY RENANDA ADITYA (12209431)

NANDI SETIADI (12209605)

RADEN PRASDWIKA ISWARA (13209054)

4 EA 15




ETIKA BISNIS








FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Korupsi”.

Makalah ini berisikan tentang informasi  atau yang lebih khususnya membahas tentang sebab dan akibatnya dari tindakkan korupsi.Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang quantum .

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.





Bekasi Oktober 2012



Penyusun








Bab 1
Pendahuluan

Korupsi (bahasa latin: corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
§  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§  penggelapan dalam jabatan;
§  pemerasan dalam jabatan;
§  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
§  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokarsi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Menurut “Syed  Hussein Alatas” topologi korupsi ada 7, yaitu:

1. Korupsi transaktif yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antarapihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi.

2. Korupsi ekstortif yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimanapihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.

3. Korupsi investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpaadanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selainkeuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang.

4. Korupsi nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atauyang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan katalain mengutamakan kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yangberlaku.

5. Korupsi autigenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatanuntuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanyadiketahui sendiri.

6. Korupsi suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.

7. Korupsi defensif yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangkamempertahankan diri dari pemerasan.Dengan beranjak dari topoligi korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalamderajat tertentu tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi.Kemunculan topologi tersebut tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yangberbeda antar satu negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisibirokrasi, perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.







Bab 2
Analisis

 Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi

Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebutkoruptor 
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1.      Klasik 
a)      Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpinuntuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluangbawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkinmampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga termasuk ke leadershipan, artinya, seorangpemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkananak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b)      Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c)      Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa inimenjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderungberlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkanmunculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d)     Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebabtimbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Denganberbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang denganmenggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmenterhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya  koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e)      Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f)       Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.

g)      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2.      Modern
a)      Rendahnya Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibatrendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empatkomponen, sebagai berikut:
  1)      Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorangmenguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
 2)      Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentinganseluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkansemua pihak.
 3)      Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorangdalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
 4)      Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorangmengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa punmemiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam mencapai tujuann
b)      Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengankebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalumemporak-perandakan produk lama yang bagus

C.    Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi

1.      Strategi Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.
2.      Strategi Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.      Strategi Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.





















Bab 3
Kasus Tindakan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kecil yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama terkait koordinasi pelimpahan berkas perkara korupsi Korlantas Porli, Selasa (16/10/2012) di Gedung KPK, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan, berkas simulator segera dilimpahkan Polri ke KPK. "Berkas segera dilimpahkan," kata Erwanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai gelar gelar perkara.
Menurut Erwanto, pertemuan tim kecil hari ini sudah menghasilkan kesimpulan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal hasil pertemuan tersebut. "Tanya saja deh KPK-nya," ujar Erwanto. Dikatakannya, dalam pertemuan tadi, tim kecil lebih banyak berdiskusi terkait perkara simulator SIM.
Pihak KPK diwakili Deputi Penindakan KPK Warih Sadono, sementara tim Kepolisian diwakili enam hingga tujuh orang Direktorat Tipikor Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka koordinasi pelimpahan kasus simulator SIM, KPK dan Kepolisian sepakat membentuk tim kecil yang akan membicarakan teknis pelimpahan kasus lebih detil. Tim kecil yang terbentuk kemarin itu kembali menggelar pertemuan hari ini di Gedung KPK.
Adapun pelimpahan kasus simulator SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Atas kisruh perebutan wewenang dalam menangani kasu sini, Presiden Yudhoyono mengambil sikap dengan memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara tiga tersangka itu kepada KPK.


Bab 4
Penutup

A.    Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

B.     Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil















Daftar Link



4 komentar:

  1. Sip, ijin comot ya gan....!!!

    Kalo ada waktu mampir ke blogku...
    4guss.blogspot.com

    BalasHapus
  2. bagus banget nih makalah korupsi di indonesia nya... korupsi memang berbahaya

    BalasHapus
  3. mangtabs.... ijin copas sebagai tambahan bahan tugas akuntansi forensik.. trims atas perkenaan ijinnya..

    BalasHapus
  4. ijin copas gan.... artikelnya bagus
    trimakasih

    BalasHapus