MAKALAH
KORUPSI
RIZKY RENANDA ADITYA (12209431)
NANDI SETIADI (12209605)
RADEN
PRASDWIKA ISWARA (13209054)
4
EA 15
ETIKA BISNIS
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Korupsi”.
Makalah ini berisikan tentang informasi atau yang lebih khususnya membahas tentang sebab dan akibatnya dari tindakkan korupsi.Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang quantum .
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bekasi Oktober 2012
Penyusun
Penyusun
Bab
1
Pendahuluan
Korupsi (bahasa
latin: corruption dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya
diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
§ perbuatan melawan hukum;
§ penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana;
§
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi;
§
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara;
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
§ memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan);
§ penggelapan dalam jabatan;
§ pemerasan dalam jabatan;
§ ikut serta dalam pengadaan (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara);
§ menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokarsi, yang arti
harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa
berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan
prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk
mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan
antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di
tempat lain.
Menurut “Syed Hussein
Alatas” topologi korupsi ada 7, yaitu:
1. Korupsi
transaktif yaitu korupsi yang menunjukan
adanya kesepakatan tibal balik antarapihak yang memberi dan
menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan
tindak korupsi.
2. Korupsi ekstortif
yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu
dimanapihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri,
kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.
3. Korupsi investif
yaitu korupsi yang melibatkan suatu
penawaran barang atau jasa tanpaadanya pertalian langsung dengan
keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selainkeuntungan yang di harapkan
akan di peroleh di masa datang.
4. Korupsi
nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian
perlakukan khusus pada teman atauyang mempunyai kedekatan hubungan
dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan katalain mengutamakan kedekatan hubungan dan
bertentangan dengan norma dan aturan yangberlaku.
5. Korupsi autigenik yaitu korupsi
yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatanuntuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan
pemahamannya atas sesuatu yang hanyadiketahui sendiri.
6. Korupsi suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang
kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7. Korupsi defensif yaitu
tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam
rangkamempertahankan diri dari pemerasan.Dengan beranjak dari topoligi
korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalamderajat tertentu
tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi.Kemunculan topologi tersebut
tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yangberbeda antar satu
negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisibirokrasi,
perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.
Bab 2
Analisis
Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang
mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebutkoruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a) Ketiadaan dan
kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpinuntuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya, merupakan peluangbawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak
mungkinmampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga
termasuk ke leadershipan, artinya, seorangpemimpin yang tidak memiliki karisma,
akan mudah dipermainkananak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan
rasa takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b) Kelemahan
pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi
pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada
pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme dan
penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa inimenjadi bangsa yang tergantung,
lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai
bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderungberlindung
di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan
kepribadian inilah yang menyebabkanmunculnya kecenderungan sebagian orang
melakukan korupsi.
d) Rendahnya pendidikan.
Masalah ini sering pula sebagai penyebabtimbulnya korupsi. Minimnya
ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud rendahnya
pendidikan. Denganberbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang
denganmenggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang
dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmenterhadap pendidikan yang
dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor rata-rata memiliki
tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan.
Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan
modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang
dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f) Tidak
adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke
Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak
korupsi.
g) Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2. Modern
a) Rendahnya Sumber
Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibatrendahnya
sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empatkomponen, sebagai berikut:
1) Bagian
kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorangmenguasai permasalahan yang
berkaitan dengan sains dan knowledge.
2) Bagian
hati, menyangkut komitmen moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya
maupun untuk kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan
kepentinganseluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk
melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkansemua pihak.
3) Aspek
skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorangdalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya.
4) Fisik
atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorangmengemban tanggung jawab yang
diberikan. Betapa punmemiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila
tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam
mencapai tujuann
b) Struktur Ekonomi
Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengankebijakan ekonomi dan
pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi.
Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin.
Jadi, kita terlalumemporak-perandakan produk lama yang bagus
C. Cara
Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi
Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada
hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi
harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi.
Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan
korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat
berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.
2. Strategi
Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan
tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar
pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3. Strategi
Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini
proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan
sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di segala
aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara cepat dan
tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.
Bab 3
Kasus Tindakan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kecil yang dibentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama
terkait koordinasi pelimpahan berkas perkara korupsi
Korlantas Porli, Selasa (16/10/2012) di Gedung KPK, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat V Tindak
Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwanto
Kurniadi mengatakan, berkas simulator segera dilimpahkan Polri ke KPK.
"Berkas segera dilimpahkan," kata Erwanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta
seusai gelar gelar perkara.
Menurut Erwanto, pertemuan tim kecil
hari ini sudah menghasilkan kesimpulan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih
jauh soal hasil pertemuan tersebut. "Tanya saja deh KPK-nya," ujar
Erwanto. Dikatakannya, dalam pertemuan tadi, tim kecil lebih banyak berdiskusi
terkait perkara simulator SIM.
Pihak KPK diwakili Deputi Penindakan
KPK Warih Sadono, sementara tim Kepolisian diwakili enam hingga tujuh orang
Direktorat Tipikor Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya,
dalam rangka koordinasi pelimpahan kasus simulator SIM, KPK dan Kepolisian
sepakat membentuk tim kecil yang akan membicarakan teknis pelimpahan kasus
lebih detil. Tim kecil yang terbentuk kemarin itu kembali menggelar pertemuan
hari ini di Gedung KPK.
Adapun pelimpahan kasus simulator
SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu
arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kasus dugaan korupsi proyek simulator
SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini sempat menuai polemik
karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah
Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.
Atas kisruh perebutan wewenang dalam menangani kasu sini, Presiden Yudhoyono
mengambil sikap dengan memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara
tiga tersangka itu kepada KPK.
Bab 4
Penutup
A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya
diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi,
unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya
diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan
rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber
dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan
sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
Daftar Link
Sip, ijin comot ya gan....!!!
BalasHapusKalo ada waktu mampir ke blogku...
4guss.blogspot.com
bagus banget nih makalah korupsi di indonesia nya... korupsi memang berbahaya
BalasHapusmangtabs.... ijin copas sebagai tambahan bahan tugas akuntansi forensik.. trims atas perkenaan ijinnya..
BalasHapusijin copas gan.... artikelnya bagus
BalasHapustrimakasih