Sabtu, 24 November 2012

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesiayang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi.


Sejarah

Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompiusdengan karyanya yang terkenal berjudul Herbarium Amboinese. Pada akhir abad ke-18 dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen. Dalam tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan Kebun Raya Indonesia (S\'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie. Kemudian tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek (Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam, yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.
Pada tahun 1956, melalui UU no. 6 tahun 1956 pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok:
  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan tahun 1966 pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).
Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI no. 128 tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut:
  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  2. Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179 tahun 1991).
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128 tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun 1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetpkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001

[sunting]Kewenangan

Dalam hubungannya dengan konservasi lingkungan hidup, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, imporintroduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar; memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan evaluasi secara biologis; dan bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.

[sunting]Rekrutmen

Sivitas permanen LIPI berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karenanya sistem penerimaan pegawai baru mengikuti aturan yang berlaku secara nasional. Namun, di LIPI sejak tahun 2004, seluruh proses penerimaan pegawai baru dilakukan secara online penuh memakai Sistem Informasi Penerimaan CPNS - SIPC LIPI untuk memudahkan akses dan transparansi publik.

[sunting]Lomba-lomba yang diselenggarakan oleh LIPI

LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti yunior, dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di Kompetisi Ilmiah LIPI.
  • Lomba Karya Ilmiah Remaja - LKIR (tahunan sejak 1968)
  • Lomba Kreatifitas Guru - LKG (tahunan sejak 1992)
  • Pemilihan Peneliti Muda Indonesia - PPMI (tahunan sejak 1990)
  • Perkemahan Ilmiah Remaja - PIR (tahunan sejak 2001)

[sunting]Organisasi LIPI

[sunting]Daftar Kepala LIPI

  1. Sarwono Prawirohardjo (1969 - 1973)
  2. Tb. Bachtiar Rifai (1973 - 1984)
  3. Doddy A. Tisna Amidjaja (1984 - 1989)
  4. Samaun Samadikun (1989 - 1994)
  5. Sofyan Tsauri (1994 - 1999)
  6. Taufik Abdullah (1999 - 2002)
  7. Umar Anggara Jenie (2002 - 2010)
  8. Lukman Hakim (2010 - sekarang)

[sunting]Non-struktural

[sunting]Layanan publik

Sebagai salah satu bentuk komitmen LIPI untuk melayani publik khususnya di bidang dan kegiatan terkait ilmiah, LIPI menyediakan beragam sarana yang bisa diakses publik dan sebagian besar secara gratis, yaitu :
Selain itu LIPI juga menyediakan aneka portal ilmiah publik aneka bidang kajian ilmu, yaitu :
  • fisik@net (referensi fisika utama)
  • komput@si (perangkat pembantu sains)
  • energi (portal energi Indonesia)
  • indoTeX (standar typesetting ilmiah global)
  • infoH@KI (informasi Hak atas Kekayaan Intelektual)
  • opto (info terkait kajian opto)
  • kimi@net (portal kimia Indonesia)
  • nano (portal nano teknologi dan sains)
  • NBIN (jaringan biodiversitas Indonesia)
  • instrument@si (info instrumentasi)

[sunting]Afiliasi LIPI

Secara kelembagaan, LIPI juga menaungi baik langsung maupun tidak langsung beberapa organisasi terkait aktivitas ilmiah di tanah air, antara lain:

[sunting]Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.


http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Ilmu_Pengetahuan_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar