Teori Perusahaan
Teori perusahaan berkaitan dengan semua perilaku perusahaan di
dalam pasar. —Esensi dari teori
perusahaan adalah bagaimana perusahaan menetapkan alokasi barang yang
diproduksikan dan pada tingkat harga berapa barang itu dijual. Teori perusahaan
merupakan terjemahan theory of the firm dalam ekonomi mikro.
Terdapat dua teori perusahaan yaitu teori tradisional dan teori baru.
Teori Tradisional
Teori tradisional menjelaskan bahwa perusahaan ditempatkan sebagai
bentuk abstraksi, suatu bentuk bisnis yang ideal. Perusahaan diasumsikan dalam
suatu lingkungan yg menghasilkan hanya satu produk. Perusahaan dianggap
mengetahui sepenuhnya ongkos-ongkos sehingga dapat menetapkan harga yang
relevan (baik jangka pendek maupun jangka panjang). Perusahaan dianggap
mengetahui kurva permintaan dari produknya. Motivasi mengoperasikan perusahaan
dalam teori tradisional adalah memaksimumkan keuntungan. Perusaan diartikan
sebagai unit organisasi yang mengkoordinasikan sumberdaya ekonomi yang tersedia
untuk menghasilkan output dan mencari keuntungan. Teori ini mengasumsikan bahwa
keberadaan perusahaan selalu untuk memaksimalkan keuntungan.
Teori Baru
Dalam teori baru, tujuan perusahaan tidak hanya untuk
memaksimalkan keuntungan. Tujuan lain selain keuntungan ini biasanya disebut
manajerial. Tujuan manajerial ini diantaranya adalah pertumbuhan perusahaan,
ekspansi, penguasaan pangsa pasar, kesejahteraan karyawan, peningkatan
fasilitas bagi manajer dan direksi, dan tujuan-tujuan lainnya yang berkaitan
dengan keberlangsungan usaha.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di
pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·
perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
pengambilan kekayaan alam
·
perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah
lahan/ladang
·
perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah
jadi menjadi barang matang
·
perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
·
perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·
perusahaan negara
·
perusahaan swasta
Unsur-unsur perusahaan
·
Badan usaha
·
Kegiatan dalam bidang perekonomian
·
Terus menerus
·
Bersifat tetap
·
Terang-terangan
·
Keuntungan dan atau laba
·
Pembukuan
Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam
tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau Perusahaan
Multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa
dan pengaruh yang luar biasa dalam proses Globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau
multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak
cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan
dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua,
pentingya budaya perusahan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan
penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Deviden yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham,
modal PT dapat pula berasal dari Obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP para pemegang saham
dan pengurus, minimal 2 orang
·
Fotokopi KK penanggung jawab /
Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas foto penanggung jawab ukuran
3X4 (2 lembar berwarna)
·
Fotokopi PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi surat kontrak/sewa
kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan domisili dari
pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat keterangan RT/RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
·
Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (pasal 7 ayat 1)
·
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta
dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian
Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta
yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini
harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta pendirian memenuhi syarat
yang ditetapkan Undang-Undang
·
Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan
ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai
badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan
modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang
diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur Pendirian
Perseroan Terbatas
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para
pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan
hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
·
Pertama, para pendiri datang di
kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang
disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan
Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para
pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak
sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan
pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
·
Kedua, setelah pembuatan akta
pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala
Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat
dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman,
tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat
pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian
Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat
Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris
sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat
keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan
Terbatas yang bersangkutan.
·
Ketiga, para pendiri atau salah
seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan
dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen
Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi
domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai
hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa
akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·
Keempat, para pendiri membawa
akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen
Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah
didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang
menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah
menjadi badan hukum.
Struktur Permodalan
Perseroan Terbatas
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan
masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan
terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
·
Modal perseroan atau modal dasar,
yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal
dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan
terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
·
Modal yang disanggupkan atau
ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari
modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor
penuh (Pasal 33 ayat 1).
·
Modal yang disetor, yakni modal
yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.
Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1).
Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian
diumumkan seperti biasa.
Jenis-Jenis Saham
Perseroan Terbatas
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :
·
Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah
didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
·
Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama
perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi
sebagai berikut :
·
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama
sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
·
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama
dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
·
Saham/Sero Kumulatif
Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero
preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka
dibayarkan pada tahun berikutnya.
[Pembagian Perseroan
Terbatas
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh
PT.Terbuka adalah Telkom
Indonesia,Pertamina , dan lain-lain.
PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum.
[PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin
usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian Wewenang Dalam
Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan
pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan
pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisaris melimpahkan wewenangnya kepada direksi
untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang
usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan
bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil
keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham
berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy. Hasil RUPS biasanya
dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
·
Menentukan direksi dan
pengangkatan komisaris
·
Memberhentikan direksi atau
komisaris
·
Menetapkan besar gaji direksi
dan komisaris
·
Mengevaluasi kinerja perusahaan
·
Memutuskan rencana penambahan / pengurangan saham perusahaan
·
Menentukan kebijakan perusahaan
·
Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Keuntungan Membentuk
Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan
struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat
atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan
dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat
menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam
periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah
perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajeen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang
yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan
antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan
Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang
tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar
sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat
personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang
harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa
juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer ("Commanditaire
vennootschap" atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah
sebagai berikut:
·
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam
persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya
adalah sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer
campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk Firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer
bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham-saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran,
maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan
berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH
Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer
dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur
mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu
komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota
bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara
terbatas terhadap utang
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan
perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer
sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646
s/d 1652 KUH Perdata)
Kelebihan & Kekurangan
Persekutuan Komanditer
Kelebihan Persekutuan
Komanditer
·
Mudah proses pendiriannya.
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih
dipenuhi.
·
Persekutuan komanditer cenderung
lebih mudah memperoleh kredit.
·
Dari segi kepemimpinan,
persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·
Sebagai tempat untuk menanamkan
modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam
akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan
Komanditer
·
Kelangsungan hidup tidak menentu,
karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu
komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan
perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
FIRMA
Firma (dari bahasa
belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian &
Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan
Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan
dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah
setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum
persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa
persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan
untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD
dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak
ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam
usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu
berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di
dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di
Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum
ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal
terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan
atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya
yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan
yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil
namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara
berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan
Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646
sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan
Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan
dalam akta pendirian;
2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian
sekutunya;
3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan
persekutuan firma;
4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu
sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan
dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab
pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar
harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan
bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun
sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma
diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara
pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak
diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan
kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di
dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak
boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan
boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu
sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak
diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil
dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan
dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.
Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional atau PMN adalah Perusahaan yang berusaha di banyak negara;
perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki
kantor-kantor, pabrik atau kantor
cabang di banyak negara. Mereka
biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan multinasional yang
sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat
memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka
yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat
berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.
Karena jangkauan internasional
dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi
agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga
pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah
tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional
seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan
pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan
lingkungan yang memadai.
PMN seringkali memanfaatkan Subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang
mereka butuhkan.
Perusahaan multinasional pertama
muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda yang merupakan saingan berat dari
Perusahaan Hindia Timur Britania.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar